Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," katanya.
Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.
Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," katanya.
Ia mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.