Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang sedang dalam proses ditetapkan sebagai Undang-Undang merupakan bantalan Indonesia menghadapi krisis perekonomian global.
Menurutnya, penetapan Perppu Cipta Kerja sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 ayat 2 serta parameter kegentingan memaksa menurut Putusan MK Nomor 128/PUU-VII/2009, yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Di samping itu, undang-undang lain yang dibutuhkan juga belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang ada saat ini.
“Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” ucapnya.
Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pun diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan menjadi 3,2 persen pada 2023, menurut Internasional Monetary Fund (IMF).
Perppu ini juga diharapkan dapat menjaga rantai pasok bahan pangan dan energi pokok serta memperluas lapangan kerja untuk menurunkan pengangguran dan menampung pekerja baru.
“Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja berkualitas karena dari angkatan kerja sebesar 143,72 juta orang per Agustus 2022 terdapat 53,8 juta orang atau 37 persen yang termasuk dalam kelompok tidak bekerja atau bekerja tapi tidak penuh,” katanya.