Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kota Jambi melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih kedapatan melanggar aturan.
Penindakan ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan di Kota Jambi pada Senin. Saat tim gabungan tiba di lokasi tampak sejumlah truk angkutan batu bara kedapatan parkir di bahu jalan.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung di Jambi, Senin, mengatakan bahwa Polda Jambi telah melakukan penindakan terhadap 31 angkutan batu bara yang melanggar.
"Total 31 angkutan batu bara kami tindak, sembilan truk tadi kami kempeskan ban-nya dan sisanya kami arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk ditilang," ucap dia.
Kompol Agung memberikan ultimatum kepada para sopir angkutan batu bara agar tidak lagi melanggar aturan.
Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi menegaskan juga memberikan sanksi kepada angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase saat melintas di jalan nasional tersebut.
Pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton akan ditilang kendaraan di tempat.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan kendaraan beserta dengan muatan batu bara-nya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap ditahan sehingga memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Terkait aturan jam angkutan batu bara, ia mengingatkan sopir angkutan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan semua pihak terutama masyarakat umum yang melintas di jalan nasional.