Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan akan memberlakukan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya sesama prajurit.
Kasus pelecehan perwira TNI terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBCB/Kostrad terungkap setelah dilakukan pendalaman internal di satuan.
Oknum prajurit TNI, Lettut AAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh prajurit tamtama di barak dan lingkungan Kostrad 1. Peristiwa itu juga sempat ramai dibahas di media sosial.
Berdasarkan kabar yang beredar, insiden pelecehan itu tidak terjadi dalam satu waktu, tetapi berlaku dalam rentetan yang diperkirakan sejak November 2021. Saat ini, Lettu AAP masih diperiksa di Pangkalan Militer Denpom Jaya 1 Jayakarta, Kota Tangerang, Banten.
Lettu AAP merupakan komandan baterai (danrai) dan sempat melarikan diri dari satuannya karena terlibat kasus pelecehan tersebut. Pada Rabu (20/9), AP menyerahkan diri kembali ke satuan dan diserahkan ke Denpom 1 Tangerang.
Sebelum AAP menyerahkan diri, Denpom Jaya 1 Jayakarta telah memeriksa sejumlah saksi dan korban sebelum AAP menyerahkan diri.