Jambi (ANTARA) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Jambi siap menindak tegas apabila ada petugas nya yang terlibat kasus kematian tahanan titipan jaksa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Plt Kepala LP Jambi, Junaidi Rison, di Jambi, Provinsi Jambi, Rabu, menegaskan, apabila nanti ada petugas nya terlibat kasus pembunuhan terhadap tahanan titipan jaksa tersebut pasti diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya oleh pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini belum ada sanksi dari pimpinan terhadap petugas Lapas dan apabila ada petugas yang terbukti terlibat pasti dikenakan sanksi dan terkait adanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan titipan jaksa oleh Kepolisian Jambi, pihak Lapas belum bisa menyampaikan siapa saja identitas pelakunya.
"Untuk itu saya belum dapat menyampaikan nya karena takut akan mengganggu proses penyidikan dan lagi pula itu ranah nya penyidik kepolisian Jambi," kata dia.
Sebelumnya beberapa hari lalu pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di LP Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Komisaris Polisi Indar Wahyu Dwi Septiawan, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Terkait kasus ini, dia juga mengatakan mereka telah memeriksa 24 orang saksi, yang terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang dari LP Jambi. "Iya, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari perkembangan penyidikan, nantinya tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas LP Jambi bisa disanksi atas kasus kematian tahanan jaksa