Jambi (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan empat orang tersangka dalam kasus penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan empat orang tersangka itu berinisial TN, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
"Iya, benar. Empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Senin.
Sebelumnya, aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, masih terjadi sehingga Polda Jambi rutin melakukan razia di daerah itu.
Sebagai informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah membentuk tim khusus guna menindak aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal.
Beberapa waktu lalu tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Ada empat orang pelaku yang diamankan yakni pemilik sumur minyak ilegal dan tiga orang lainnya sebagai pekerja atau pemolot minyak.
Mulia menegaskan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, disampaikan dia, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya penambangan minyak tanpa izin atau ilegal, dan menemukan empat orang pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor tanpa nomor polisi, dua jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.
Kemudian, alat penyelidikan pengeboran ilegal yaitu dua pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua katrol.
Polda Jambi limpahkan tersangka ilegal drilling ke jaksa
Senin, 4 Maret 2024 19:37 WIB