Jambi (ANTARA) - Polres Bungo, Jambi, menyatakan telah menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, sebagai komitmen Polri memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
Kasi Humas Polres Bungo M Noer di Jambi, Sabtu, mengatakan pihaknya memusnahkan 11 lubang PETI, yang berjenis lubang tikus, yang dilakukan dengan cara membakar lubang tersebut.
"Kami sudah memusnahkan dengan cara membakar 11 lubang PETI di Limbur itu," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menertibkan aktivitas ilegal penambangan emas ini sebagai upaya menjaga lingkungan dan ekosistem setempat.
"Mengingat aktivitas penambangan emas ilegal ini menimbulkan kerugian lingkungan yang besar," katanya.
Adapun penertiban sekaligus pemusnahan lubang penambangan emas ilegal ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta dan Kasat Intel, Jumat (21/2) kemarin.
Dia menekankan Polres Bungo akan melakukan pemantauan berkala di lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan guna memastikan tidak ada yang kembali membuka kegiatan ilegal itu.
Penindakan ini akan terus dilakukan tanpa tebang pilih sampai Kabupaten Bungo nihil aktivitas PETI.
Sebelumnya, Polres Bungo juga mengerahkan personel untuk memusnahkan lokasi penambangan emas tanpa izin di Sungai Buluh, Rimbo Tengah.
Dilokasi itu polisi memusnahkan 22 rakit yang digunakan para pelaku penambangan emas tanpa izin itu untuk mengambil emas.
Polres Bungo sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan kepada pelaku PETI di wilayah setempat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal.
Sejak Januari 2025, Polres Bungo tercatat sudah beberapa kali melakukan penertiban PETI.