Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.
"Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara keseimbangan kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Agus Subianto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.
Menurut dia, aspek kesejahteraan karir dan pengembangan karir harus berjalan seimbang guna memberikan kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior.
Di sisi lain, dia menyebut prajurit pensiun dapat berkarir sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai keahliannya, yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," ucapnya.
Dia menyebut bahwa transisi prajurit purnawirawan itu dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.
Diketahui, salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI yang termaktub dalam Pasal 53 UU TNI.
Usulan perubahan perpanjangan batas usia pensiun yang termuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI itu didasarkan pada pangkat:
1. Tamtama paling tinggi 56 tahun;
2. Bintara paling tinggi 57 tahun;
3. Perwira sampai dengan Letnan Kolonel (Letkol) paling tinggi 58 tahun;
4. Kolonel paling tinggi 59 tahun;
5. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
6. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun;
7. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun;
8. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan diskresi presiden;
9. Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Adapun Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.