Kota Baru (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mengambil sumpah dan janji sebanyak 28 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha di Jambi, Sabtu, mengatakan pengambilan sumpah dan janji jabatan bukan hanya kegiatan seremonial semata namun lebih kepada mewujudkan aparatur yang berintegritas.
Ada 28 PNS yang diambil sumpah, terdiri dari sepuluh perangkat daerah dari golongan IV sebanyak empat orang, golongan III sebanyak 18 orang dan golongan II sebanyak enam orang.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan bagi PNS merupakan hal yang wajib karena bagian dari upaya pembinaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan abdi masyarakat agar mempunyai kesetiaan, ketaatan terhadap Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
"Mudah-mudahan janji yang telah diucapkan sebagai PNS dapat terus melekat dan diingat dalam setiap menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat," kata Diza.
Para PNS yang baru saja diambil sumpah dan janji jabatan diharapkan dapat terus menjaga komitmen terhadap nilai dasar negara, menjunjung tinggi integritas, serta senantiasa menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat agar dapat mementingkan pelayanan publik dibandingkan dengan kepentingan personal.
Kota Jambi saat ini menerapkan program Apel ASN dan Bahagia Layanan Anti Pungli (BALAP) untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan menginternalisasi nilai pelayanan publik yang bersih, transparan dan berkeadilan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Liana Adriani mengatakan pengambilan sumpah dan janji jabatan bagi PNS untuk melaksanakan amanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini juga sebagai syarat untuk pemberkasan pensiun," kata dia.