Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke DPRD setempat, guna dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan usulan Ranperda tersebut pada Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar di Ruang Swarna Bumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, di Kota Baru, Selasa.
Menurut dia, saat ini BPBD masih tergabung dalam satu bidang dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan).
Hal itu kerap menjadi kendala dalam memperoleh bantuan peralatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menilai pembentukan BPBD Kota Jambi sangat penting mengingat berbagai potensi bencana alam dan non alam yang kerap terjadi di daerah itu.
"Kota Jambi yang terus berkembang saat ini membutuhkan penanganan bencana yang lebih terstruktur, mulai dari mitigasi hingga kesiapsiagaan dari segala dampak," katanya.
Terkait ancaman seperti curah hujan yang tinggi berpotensi menimbulkan banjir, belum lagi kebakaran, angin puting beliung, rumah roboh dan kepadatan penduduk.
Dalam kesempatan itu, Maulana juga mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025 hingga 2029.
Pihaknya menyebutkan ketiga Ranperda tersebut bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi merupakan titik tolak penting dalam upaya menata masa depan Kota yang Bahagia.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah adalah hasil dari kemitraan yang erat antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif masyarakat.
Untuk itu, kami mohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jambi dalam proses pembahasan ketiga Ranperda ini secara komprehensif, agar dapat segera ditetapkan dan menjadi payung hukum pembangunan Kota Jambi ke depan," kata Maulana.
