Kabupaten Tanjabtim (ANTARA) - Polres Tanjung Jabung Timur Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang terduga pemakaian dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
"Tiga orang kita amankan, dari keterangan yang kita gali, sabu tersebut didapat dari wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Mautara Sitorus di Muara Sabak, Selasa.
Ia mengatakan, tiga orang yang diamankan masing masing berinisial SN, AB dan KB, ketigaya diamankan di lokasi berbeda.
Tim Opsnal Satreskoba pertama kali menangkap SN. Saat itu, polisi mendapat laporan dari masyarakat sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkoba dari Kota Jambi menuju Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati bungkusan narkoba jenis sabu dan satu butir pil ekstasi yang disimpan di bawah bawah setir mobil.
Polisi langsung melakukan pengembangan, dari keterangan SN, barang bukti tersebut didapat dari seorang bandar berisinial AB, warga Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AB.
AB berhasil ditangkap disebuah perumahan bersama seorang temannya berinisial KB, dari hasil penggeledahan, dirumah tersebut polisi menemukan bungkusan narkoba jenis sabu yang sempat dibuang pelaku AB ke dalam kloset kamar mandi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut milik AB. Berat total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 28 gram dan pil ekstasi 0,47 gram.
Kata Kasat, barang bukti yang tersebut semuanya milik AB, dia (AB) mendapatkan sabu tersebut dari warga Tanjung Pinang, Kepri. Sistemnya, barang tersebut di taruh (tempel) disuatu tempat. Kemudian dijemput oleh AB berdasarkan petunjuk melalui saluran telepon genggam.
"Dia beli sabu 1 Kg dan 60 butir inek dari warga yang diketahui berdomisili di Tanjung Pinang, untuk menjual kembali barang itu, AB meminta bantuan teman-teman nya," kata Kasat.
Atas perbuatannya, AB dan SN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang Narkotika.
