Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menekankan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Jambi 2024-2044 harus dijabarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai langkah strategis penanggulangan bencana banjir.
Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi Maulana usai membuka konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Jambi tahun 2025, bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi, di Kecamatan Kota Baru.
"Konsultasi publik bertujuan untuk mempersiapkan rencana tata ruang yang sesuai dengan tahapan dan kaidah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan," kata Maulana.
Menurut dia, tingkat kepatuhan terhadap RDTR dan KLHS yang rendah menjadi salah satu faktor penyebab banjir di Kota Jambi saat ini.
Ia mengatakan saat ini upaya pengendalian banjir telah dimulai melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Pusat, dengan fokus utama pada kawasan sistem Sungai Asam yang ditargetkan mampu menurunkan potensi banjir hingga 60 persen.
"Konsultasi publik ini menjadi upaya strategis dalam memberikan masukan kepada Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup guna mengantisipasi berbagai potensi banjir," katanya.
Menurut dia, RDTR perlu disusun secara digital ke depan agar memudahkan siapa pun, baik pengembang perumahan maupun investor dalam mengakses informasi mengenai zona pemanfaatan ruang yang diizinkan.
Dia mengatakan penandatanganan Peraturan Wali Kota Jambi terkait RDTR akan dilakukan setelah pelaksanaan konsultasi publik. Seluruh jajaran camat, lurah, dan ketua rukun tetangga (RT) diwajibkan memiliki dokumen konsep digital RDTR tersebut.
Sementara Sekretaris PUPR Kota Jambi Yunius mengatakan kegiatan penyusunan KLHS RDTR Kota Jambi merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam menyiapkan regulasi penataan ruang.
