Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Gubernur Jambi untuk Kabupaten Batang Hari mengalami penurunan sebesar 50 persen pada 2026, dan kebijakan itu berlaku untuk semua kabupaten dan kota di provinsi itu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kabupaten Batang Hari Taufik di Muara Bulian, Senin, mengatakan dana BKBK tersebut pada 2025 setiap kabupaten menerima Rp100 juta per desa, namun pada 2026 mengalami penurunan yaitu sebesar Rp50 juta per desa.
"Penurunan itu tentu tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran pada 2026,"ujarnya.
Dana bantuan keuangan bersifat khusus itu merupakan program Gubernur Jambi yang sudah berjalan sejak tahun kedua, pada 2026 masih berlanjut namun seiring dengan efisiensi terkait pagu besaran bantuan mengalami penurunan.
"Untuk penggunaan dana ini masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), diperkirakan akan diterima Februari atau Maret 2026," ujarnya.
Pada 2026, penggunaan dana BKBK tersebut akan fokus kemungkinan besar untuk pekerja rentan. Pihaknya juga mengusulkan terkait penyelesaian batas desa dan kelurahan, dan berikutnya dana itu digunakan sebagai biaya administrasi serta koordinasi.
"Masih menunggu kepastian Pergub, nanti akan disampaikan penggunaan BKBK ini,"tutupnya
