Jakarta (ANTARA Jambi) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan semua pengajuan "judicial review" terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
"Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati hukum dan putusan MK itu. Mendikbud harus memberikan contoh kepada kami semua di dunia pendidikan untuk patuh terhadap hukum," kata Retno Listyarti dihubungi di Jakarta, Rabu.
FSGI memberikan apresiasi kepada MK yang telah menetapkan putusan yang berpihak pada rakyat dan keadilan.
Ia juga berharap putusan MK itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR dengan menciptakan kebijakan yang berbeda tetapi sejenis dengan RSBI.
"Jangan membangkitkan kembali roh RSBI dengan nama lain," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1)
MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) karena mahal.
Orang tua murid yang mengajukan "judicial review" adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlahaktivis pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.(Ant)