Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi lebih memilih jalur adat pada penyelesaian sengketa lahan di daerah itu.
"Kami sengaja mengundang tokoh adat, masyarakat dan agama dalam upaya penyelesaian sengketa lahan di Tanjabtim," ujar Pelaksana Tugas (Peltu) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sudirman di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.
Pihaknya lebih memilih cara adat khususnya untuk penyelesaian lahan yang melibatkan masyarakat.
"Kami melakukan pendekatan adat, dengan harapan bisa mencapai titik temu yang bisa diterima oleh semua pihak," jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu sengketa lahan yang tengah diselesaikan Pemkab Tanjabtim adalah adanya sejumlah warga yang mengklaim lahan milik Pemkab Tanjabtim seluas kurang lebih 800 meter persegi di kawasan gelanggang olahraga (GOR) Paduka Berhala yang merupakan fasilitas milik pemerintah.
"Kami akan menelusuri asal muasal tanah ini secara adat melalui para tokoh masyarakat dan adat ini," jelasnya.
Diakuinya, klaim atas kepemilikan lahan atau tanah sering muncul di daerah itu. Meski demikian setelah ditelusuri klaim yang ada tidak didukung dengan dasar bukti yang jelas.
Meski begitu, Sudirman menyatakan sebisa mungkin Pemkab Tanjabtim menyelesaikan persoalan klaim lahan tersebut secara kekeluargaan dengan melibatkan berbagai tokoh adat, masyarakat dan agama setempat.
Tidak hanya itu, penyelesaian sengketa lain khususnya yang melibatkan petani dengan perusahaan juga terus diupayakan secara persuasif dengan melibatkan tokoh adat.
Bahkan, agar tidak muncul persoalan baru, Pemkab Tanjabtim telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan di lapangan apabila ada perusahaan yang ingin mengajukan izin pengelolaan lahan.
Berdasarkan data yang ada, setidaknya ada 10 kasus sengketa lahan yang tengah dicarikan penyelesaiannya oleh Pemkab Tanjabtim.(Ant)