Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, dari Fraksi PDIP, Dailami, minta agar Pemkab setempat tegas dalam menerapkan peraturan bupati (perbup) terkait angkutan batu bara.
Pemkab Batanghari telah menerbitkan Perbup No 20 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara yang melintasi jalan di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Perbup ini seharusnya sudah diberlakukan, sejalan dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jambi tentang moratorium batu bara mulai 1 April 2013," katanya di Batanghari, Selasa.
Berdasarkan Pergub yang diikuti dengan Perda Provinsi Jambi maka mulai 1 April 2013, angkutan batu bara tidak boleh lagi melewati jalan raya dan dialihkan melalui Sungai Batanghari.
Kebijakan baru yang bertujuan mengurangi kerusakan jalan ini seharusnya diikuti dengan penerapan Perbub di tingkat kabupaten, termasuk di Batanghari.
Nyatanya, hingga Selasa (2/4), kata Dailami, puluhan truk yang mengangkut batu bara masih melewati jalan lintas provinsi di wilayah Kabupaten Batanghari.
Ketika dijelaskan bahwa Perbup No.20 Tahun 2013 tersebut belum ditandatangani Bupati, ia mengatakan, ia mengatakan, seharusnya jauh-jauh hari sudah dituntaskan sehingga bisa segera diberlakukan.
"Jangan asal menerbitkan Perbup kalau tidak dijalankan," tegas Dailami yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Batanghari ini.
Berdasarkan pantauan, di Kota Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB melihat ada beberapa truk dengan muatan batu bara bertonase besar masih parkir di tepi jalan lintas provinsi.
Mereka menunggu datangnya malam dan baru bergerak menuju Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muarojambi. Untuk menuju pelabuhan itu, truk-truk tersebut akan melintas di Kota Jambi.
Sejumlah warga Batanghari juga mengharapkan agar Perbup itu segera diberlakukan mengingat truk-truk batu bara bertonase besar terseut salah penyebabkan terjadi kerusakan jalan.
Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari, M Rizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebenarnya Perbub tersebut mulai berlaku per 1 April 2013.
Ia juga mengakui Perbup No.20 Tahun 2013 tersebut belum ditandatangani Bupati, namun berkasnya sudah diajukan ke Bupati Batanghari.(Ant)