Jambi (ANTARA Jambi) - Wali Kota Jambi Bambang Priyanto menegaskan, semua umat beragama memiliki hak yang sama untuk beribadah dan memiliki rumah ibadah sendiri.
Seusai melakukan peletakan batu pertama pembangunan gereja Katolik ST Gregorius Agung di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Kamis, ia mengatakan, kebebasan dalam menjalankan ibadah bagi umat beragama jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 45.
"Kita semua berhak untuk mendapatkan tempat ibadah yang layak, termasuk umat Katolik yang ada di Jambi," katanya.
Ia berharap, dengan dibangunnya gereja ini, umat Katolik Jambi supaya bisa lebih fokus dan khusuk untuk melakukan ibadah.
Wali Kota juga menyampaikan pesan damai kepada sesama umat agar tetap hidup rukun dan damai, khususnya di Kota Jambi.
"Jangan ada perbedaan antara satu dan lain, dan diharapkan dapat tetap rukun menjalankan ibadah," ujar Wali Kota.
Ketua pelaksana petelatakan batu pertama Gereja ST Gregorius, Agung C Mujuto mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas izin yang diberikan Pemkot Jambi untuk membangun gereja tersebut.
"Tepat Kamis putih, kami telah dianugrahi hal yang tak terhingga, yaitu permohonan izin bangunan gereja telah kami dapatkan dari pemerintah," ujarnya.
Bahkan, Wali Kota juga bersedia melakukan peletakan batu pertama pada pembangunan gereja ini.
Acara peletakan batu pertama itu cukup hikmat. Selain dihadiri oleh ratusan umat Katolik Jambi, acara itu juga dihadiri oleh Pastur dari Jakarta, Palembang dan daerah lainnya.(Ant)