Jambi (ANTARA Jambi) - Pemusnahan barang bukti 20.460 botol minuman keras (miras) beralkhol tinggi yang diamankan Polresta Jambi dari tiga gudang penyimpanan pada saat pelaksanaan operasi Pekat, masih harus menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jambi untuk bisa dimusnahkan.
"Polresta Jambi sudah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memusnahkan barang bukti puluhan ribu botol Miras yang disita dalam Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Siginjai I 2014 beberapa waktu lalu," kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Senin.
Pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk memusnahkan 20.460 botol miras yang beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri Jambi dan belum ada jawabannya untuk bisa dilaksanakan pemusnahan.
Menurut Sri, untuk melakukan pemusnahan barang bukti harus ada ketetapan hukumnya dan setelah ada ketetapan hukumnya barulah pihaknya bisa melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Surat permohonannya sudah kita kirim ke pengadilan beberapa hari lalu dan tinggal menunggu surat Pengadilan Negeri, berupa ketetapan hukum terkait barang bukti tersebut dan setelah itu baru dijadwalkan acara pemusnahan barang bukti miras tersebut.
Sebelumnya dalam operasi Pekat, tim gabungan Polresta Jambi pada 27 Februari lalu sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan 20.460 botol miras dengan bermacam merek dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dua TKP berada di Jalan Sriwijaya RT 18, Kelurahan Rawasari dan TKP Ketiga berada di Jalan Lingkar barat RT.07 kelurahan Kenali Besar.
Rata-rata minuman yang diamankan berkadar alkohol 15 hingga 40 persen yakni merek Anggur Merah Cap Orang Tua, Whisky Columbus, Mc Donald Vodka, Whisky Mension dan New Pord berwarna biru dan kuning.(Ant)
Pemusnahan 20.460 botol miras tunggu surat pengadilan
Senin, 17 Maret 2014 9:27 WIB
.....Polresta Jambi sudah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memusnahkan barang bukti puluhan ribu botol Miras yang disita dalam Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Siginjai I 2014 beberapa waktu lalu.....