Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi akan merazia peredaran minuman keras (miras) di hotel dan supermarket dalam rangka penertiban penjualan miras ditempat umum.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jambi Filda Deviarni di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa selama ini hotel memang belum tersentuh petugas razia Miras.
"Hotel akan kita razia, termasuk mini market dan toko makanan dan minuman, dalam razia nanti kita akan bekerja sama dengan Disperindag Kota Jambi," kata Filda.
Razia yang akan dilakukan menurut Filda masih sebatas pembinaan, makanya pada saat razia nanti, pihaknya tidak melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Razia yang akan kita lakukan masih pembinaan, belum langsung penindakan. Memang tempat umum khususnya hotel belum pernah di razia. Yang jelas bulan depan kita sudah lakukan razia miras itu," katanya.
Dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebab itu pihaknya sudah menyusun skedul dan secepatnya melakukan razia miras.
Sebelumnya, kata Filda, Disperindag Provinsi Jambi dan kota juga sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang sifatnya umum. Artinya langkah razia yang akan dilakukan tidak secara sepihak.
Seperti diketahui, Kemendag sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol lima persen di minimarket dan tempat umum lainnya. Aturan tersebut berlaku mulai 16 April 2015 lalu.
Ketentuan tersebut sengaja diambil mengingat banyaknya keluhan masyarakat soal penjualan minuman beralkohol di minimarket yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Karena itu, pengusaha minimarket dan tempat umum lainnya wajib menarik minuman beralkohol dari tempat mereka. (Ant)
