Jambi (ANTARA Jambi) - Angka perceraian di Kabupaten Muarojambi tahun ini diprediksi meningkat drastis, hal itu diketagui dengan kenaikan signifikan perkara yang diputus Pengadilan Agama Sengeti dalam empat bulan pertama tahun 2014.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sengeti, tahun 2013 tecatat ada 356 perkara perceraian diputus PA, dan pemicu perceraian kebanyakan masalah ekonomi keluarga.
Panitera Muda Hukum PA Sengeti, M Saman ketika dikonfirmasi, Kamis menjelaskan, hingga bulan ke empat tahun 2014, sebanyak 147 perkara perceraian sudah diputus Pengadilan Agama.
Rincian perkara itu yakni, bulan Januari 42 perkara, Februari 23 perkara, Maret 49 perkara dan April 33 perkara.
Jika dalam empat bulan saja angka perceraian sudah mencapai 147 perkara maka jika dihitung dengan perkalian, artinya selama 12 bulan kedepan, perkara yang diputus bisa mencapai 441 perkara.
"Setiap tahun angka perceraian memang meningkat, dan diprediksi tahun ini juga meningkat," ujar Saman.
Ia menjelaskan, jika pasangan nikah ingin bercerai, langkah awal pihak PA yakni memberikan nasehat kepada pasangan dengan harapan pasangan yang mengajukan cerai dapat rujuk kembali. "Dari awal masuknya perkara hingga perkara diputus, kedua pihak tetap kita berikan nasehat."
Dari perkara yang ada, pihak perempuan paling banyak sebagai penggugat, sebagian besar alasannya dikarenakan tidak terpenuhinya nafkah lahir dan batin oleh suami.
Untuk wilayah, kata Saman, Kecamatan Sungai Gelam dan Sungai Bahar mendominasi angka perceraian di Muarojambi.(Ant)
***3***