Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Batanghari (APMB) Firdaus menilai Lembaga Adat Batanghari tidak transparan dalam mengurus kelompok keturunan Suku Anak Dalam (SAD) yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada dan juga Tim Terpadu Pemkab Batanghari.
Pembagian lahan berdasarkan SK Bupati Batanghari Nomor 180 tahun 2014 tentang penetapan nama-nama serta peta lokasi warga SAD penerima lahan kompensasi seluas 2.000 hektare dari PT Asiatic Persada perlu diklarifikasi ulang, katanya ketika ditanya, Senin.
"Kelompok keturunan yang sudah di SK-kan seluas 2.000 hektare tersebut tidak jelas. Mari kita buka fakta, tolong Lembaga Adat transparan dalam pengurusan penetapan lahan ini," katanya.
Ia menegaskan lembaga adat salah satu unsur muspida yang di SK-kan oleh Bupati Batanghari. Selama ini permasalahan yang terjadi dianggap mudah dan tidak pernah dibahas terlebih dengan tokoh masyarakat, pemuda dan juga lembaga masyarakat.
"Lembaga adat sudah memfasilitasi kelompok keturunan SAD yang sudah di SK-kan tanpa melakukan pendataan, sehingga dikhawatirkan akan kembali terjadi konflik jika tidak diatasi oleh pihak Timdu Batanghari," ujarnya.
Hal senada dikatakan,Ketua LSM Peduli Bangsa, Lanjut yang mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke KPK sesuai dengan fakta yang ada dan lembaga masyarakat meminta instansi terkait membuat data ulang terkait dengan kelompok keturunan SAD.
Ia menjelaskan, konflik lahan dengan perusahaan itu tidak bisa diselesaikan oleh lembaga adat tapi harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Dalam data SAD berdasarkan SK Bupati Batanghari yang sudah menetapkan nama-nama serta peta lokasi lahan 2.000 hektare di Desa Bungku Kecamatan Bajubang itu diduga cacat hukum.
Diduga kelompok keturunan SAD yang sudah di SK-kan itu, sekitar 85 persen berasal dari wilayah Kabupaten Muarojambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta warga dari Sumatera Utara.
Surat keputusan yang sudah dibuat oleh pihak Timdu Batanghari yang ditandatangani oleh Plt Bupati Batanghari Sinwan, dalam penyelesaian lahan di PT Asiatic Persada tidak serius, kemudian dilimpahkan ke Lembaga Adat. "Seolah-olah kasus penyelesaian lahan ini bisa diselesai dengan adat," kata Lanjut.
Di dalam lahan 2.000 hektare terdapat 153 hektare hutan kawasan dan lahan ini sebagian sudah ditempati oleh masyarakat desa setempat, selain itu lembaga adat yang mencoba menyelesaikan sengketa lahan PT Asiatic Persada seolah-olah dipaksakan.
Sementara warga SAD di Desa Bungku dan Desa Pompa Air yang sudah terdata pada SK bupati terdahulu belum mendapatkan haknya sesuai dengan penyelesaian konflik yang diprakarsai Timdu dan Lembaga adat.
Sedangkan, Ketua Lembaga Adat Batanghari Fattahudin mengatakan, pihak adat hanya memfasilitasi saja dan untuk data penetapan lahan seluas 2.000 hektare hanya Timdu Pemkab Batanghari yang lebih mengetahuinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Batanghari Sinwan mengatakan, permasalahan ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi Timdu Pemkab Batanghari, dan saat ini Pemkab Batanghari akan membentuk tim verifikasi khusus dalam pendataan kelompok keturunan SAD yang ada di Desa Bungku.
Ia mengatakan, SK Bupati itu sewaktu-waktu bisa dibatalkan dan kalau perlu dalam pendataan ini diadakan uji petik.
Dalam SK itu pada poin kelima berbunyi Bupati Batanghari dapat melakukan pencabutan dan/atau penggantian nama-nama warga SAD sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu apabila melakukan pelanggaran hak dan kewajiban serta menyampaikan data yang tidak benar.(Ant)
Lembaga Adat Batanghari dinilai tidak transparan
Senin, 7 Juli 2014 22:49 WIB
......Lembaga adat sudah memfasilitasi kelompok keturunan SAD yang sudah di SK-kan tanpa melakukan pendataan, dikhawatirkan akan kembali terjadi konflik jika tidak diatasi oleh pihak Timdu Batanghari," ujarnya......