Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari, Jambi, minta kepada penguasa atau pemilik lahan perkebunan di daerah itu membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan asali daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari Bachtiar, Selasa mengatakan, luas lahan perkebunan masyarakat dan perusahaan di delapan kecamatan di Batanghari mencapai 214 ribu hektare.
"Untuk kebun kelapa sawit seluas 128 ribu hektare dan kebun karet seluas 85 ribu hektare dan total keseluruhannya seluas 214 ribu hektare," katanya.
Ia mengatakan, dari tahun 2007 hingga saat ini sebagian masyarakat belum pernah menjalankan potensi pajak perkebunan dan belum tercatat di Pemkab Batanghari dan seharusnya ini sudah menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) Batanghari.
"Masyarakat yang memiliki lahan perkebunan wajib membayar pajak, dalam setahun per hektarenya sebesar Rp17.000 hingga Rp20.000. Untuk masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat sebagian sudah dibayar, selebihnya belum," ujarnya.
Menurut dia, bagi perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Batanghari sudah melakukan pembayaran pajak. Bahkan, data yang tercatat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batanghari, potensi pajak perkebunan ini masuk kedalam pendapatan desa dan perkotaan.
Ia menjelaskan, pihak Disbun sebelumnya sudah mensosialisasikan ke seluruh masyarakat Batanghari untuk membayar pajak, namun kesadaran masyarakat belum ada dan pihak Disbun harus turun dan mengecek langsung ke seluruh lahan masyarakat yang memiliki kebun sawit dan karet.
Sementara itu, wajib pajak ini diatur berdasarkan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDBP) yang sudah ditandatangani Bupati Batanghari, dan setelah diberlakukan maka petunjuknya akan segera keluar dan pemilik lahan wajib membayar pajak, tambahnya.(Ant)
Disbun: Pemilik lahan di Batanghari wajib bayar pajak
Kamis, 24 Juli 2014 1:07 WIB
......Masyarakat yang memiliki lahan perkebunan wajib membayar pajak, dalam setahun per hektarenya sebesar Rp17.000 hingga Rp20.000," katanya......