Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Sekda Provinsi Jambi
Syarahsaddin, Rabu, menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pida Korupsi sebagai terdakwa dugaan korupsi
dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011-2013 yang merugikan negara Rp3
miliar
Jaksa Penuntut Umum Aji dan Jaka Wibisana di hadapan majelis hakim
yang diketuai Supraja menyatakan Syahrasaddin didakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi bersama-sama atau penyimpangan dalam penggunaan
dana bagi hasil atas kerja sama Pramuka Kwarda Provinsi Jambi dengan PT IIS
pada 2011-2013 yang dilakukannya bersama tersangka lainnya.
JPU menyebutkan terdakwa Syarahsaddin menjabat sebagai Ketua Kwarda
Provinsi Jambi, namun pascakasus ini mencuat ke kejaksaan, jabatannya
sudah dicopot dan digantikan oleh orang lain.
Dalam perkara ini ada tiga tersangka yakni Syarahsaddin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka
Jambi, mantan bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal juga mantan
bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang sudah divonis hakim dua tahun
penjara.
Dalam kasus ini peran serta terdakwa Syarahsaddin adalah memiliki
wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran
Pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan, katanya.
Dalam kasus ini Syarahsaddin juga menunjuk empat
orang pengguna anggaran dalam aliran dana Pramuka tersebut
dan hasil audit penyelidikan penyidik Kejati dan BPKP menghitung
kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3 miliar.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejati Jambi juga sempat
melakukan penggeledahan kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jl Jenderal
Basuki Rahmat, Kotabaru, Jambi.
Atas perbuatannya terdakwa Syahrasaddin dikenakan dakwaan primair
Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke
(1) KUHP, kata JPU.
Seusai sidang pembacaan dakwaan melalui kuasa hukumnya Sarbaini,
terdakwa Syahrasaddin langsung mengajukan surat pengalihan penahanan
karena mengalami sakit dan harus menjalani rawat jalan.
Majelis hakim Tipikor setelah menerima surat
pengajuan pengalihan tahanan dari terdakwa menyatakan akan mempelajarinya untuk
mengambil keputusan pada persidangan berikutnya.
Sidang terdakwa Syahrasaddin akan dilanjutkan pekan depan, pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya.(Ant)
Mantan Sekda Provinsi Jambi jalani sidang perdana
Rabu, 27 Agustus 2014 23:20 WIB
.....Ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya......