Jambi
(ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari masih menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait rencana pemilihan serentak.
"Kita masih menunggu keputusan dari KPU
Pusat, apalagi kemarin DPR RI sudah menetapkan Pilkada kabupaten/kota
melalui DPRD. Artinya KPU Batanghari menunggu apa keputusannya nanti," kata Komisioner KPU Batanghari
Muhammad Apri, Minggu.
Saat ditanya soal masa tugas bupati Batanghari, Apri menjelaskan bahwa masalah berakhirnya masa
jabatan seorang kepala daerah, tetap akan berlaku sesuai dengan masa jabatannya
yaitu tahun 2015.
"Tidak ada penambahan masa jabatan seorang kepala daerah jika misalnya masa jabatannya berakhir di tahun 2015," ujarnya.
Jabatan bupati nantinya akan diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt) bupati yang akan ditunjuk oleh DPRD.
Jabatan Bupati Batanghari yang dijabat Sinwan akan berakhir
pada 2016. Sinwan menjabat sebagai bupati setelah menggantikan H. Abdul
Fattah yang tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2008
silam.
Sinwan memimpin Kabupaten Batanghari tanpa wakil bupati, sebab nama-nama calon wakil bupati yang diajukan ke DPRD hanya dua
orang, pada sesuai aturan harus tiga orang.
Selain itu masa penyerahan nama calon kepada bupati juga telah melewati waktu
yang telah ditentukan. (Ant)
KPU Batanghari tunggu keputusan pusat
Minggu, 2 November 2014 21:31 WIB
.....Tidak ada penambahan masa jabatan seorang kepala daerah jika misalnya masa jabatannya berakhir di tahun 2015," ujarnya......