Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan narkoba Polresta Jambi berhasil membekuk dan menangkap pemilik sebanyak 155 butir pil yang diduga ekstasi dan 75 butir pecahan ekstasi dari seorang bandar yang sudah menjadi target operasi kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Haryono, di Jambi Rabu, mengatakan bandar yang diamankan anggotanya karena memikiki atau menguasai ratusan butir pil ekstasi adalah Hermanto alias Manto (27) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok Kecematan Telanaipura, Jambi.
Tersangka Manto diamankan polisi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di sekitar perumahan salah satu sudut Kota Jambi.
Hermanto alias Manto ditangkap di Simpang Tiga Perumahan Kota Baru Indah Kelurahan Kenali Besar, Kota Baru.
Pada saat ditangkap, anggota polisi berhasil mengamankan sebanyak 155 butir pil ekstasi berwarna hijau lumut, dan plastik berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 75 butir.
Ada pula barang bukti satu kotak permen karet, satu unit kendaraan roda dua jenis Suzuki FU tanpa nomor polisi, satu unit HP Nokia, dan tiga bungkus plastik.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa di Perum Kota Baru Indah Kenali Besar sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut dilakukan penyamaran dan hasilnya membuat janji bertemu di Simpang Tiga Perum Kota Baru Indah Kenali Besar dan ditangkap membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Atas perbuatannya tersangka Manto dikenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan kasusnya juga masih akan dikembangkan pihak Polresta.(Ant)