Jambi (ANTARA Jambi) - Pengusaha bisnis karangan bunga di Kabupaten Batanghari terancam bangkrut akibat adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chisnandi per 1 Desember 2014 terkait larangan pemberian karangan bunga.
Salah satu poin surat edaran tersebut berbunyi, aparatur penyelenggara Negara tidak diperbolehkan memberikan karangan bunga, baik kepada atasan maupun sesama pejabat pemerintahan daerah kabupaten/kota hingga provinsi.
Surat edaran ini ditujukan untuk 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan tujuan agar Pemda dan instansi lainnya menghemat penggunaan anggaran.
Hery, salah satu pengusaha karangan bunga di Kecamatan Muarabulian, Batanghari, Kamis sangat menyayangkan keluarnya surat edaran Menpan-RB tersebut, sebab 60 persen pendapatan usaha yang digelutinya berasal dari orderan (pesanan) pemerintah daerah setempat.
"Surat edaran Menpan-RB ini sangat merugikan pengusaha karangan bunga, karena omset terbesar karanga bunga berasal dari pemerintah daerah," kata Hery, pemilik Fortuna Florist.
Menurut Hery, omset dari pesanan masyarakat umum masih sangat kecil, karena itu dirinya mewakili seluruh pengusaha karangan bunga di Batanghari meminta pemerintah sedikit melonggarkan peraturan tersebut, sehingga usaha yang dijalankannya saat ini tidak gulung tikar.
Harga karangan bunga yang ditawarkan Hery dalam satu kali acara bervariasi. Mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Rata-rata dalam setiap acara yang diselenggarakan pemda setempat, papan bunga yang harus dikerjakannya mencapai 20 unit papan bunga.
Sedangkan papan bunga yang dipesan masyarakat umum pada acara resepsi pernikahan dan acara lain, hanya mencapai lima sampai sepuluh unit.
Ia menjelaskan, usaha karangan bunga ucapan mulai mengalami perkembangan di Batanghari pada 2013 yang tersebar di Kecamatan Muarabulian dan Kecamatan Muaratembesi. "Saat ini yang saya tahu jumlahnya mencapai belasan pengusaha di dua kecamatan itu," katanya..
Selain larangan pejabat dan instansi memberkan ucapan selamat melalui karangan bunga, Menpan-RB juga melayangkan surat edaran penggunaan anggaran berlebihan hingga kegiatan khusus, salah satunya melarang pernikahan mewah anak pejabat.
Menpan-RB juga melarang pemda menyelenggarakan kegiatan di hotel dan gedung sewaan. Rapat maupun pertemuan sebaiknya menggunakan gedung pemerintah yang tersedia.
Apabila pemda tetap melakukannya maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran, demosi, penghentian tunjungan kerja dan intrumen lainnya.(Ant)