Jakarta (ANTARA Jambi) - Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka dugaan keterangan palsu sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin 2010.
"Iya (Bambang) sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan ada salah satu warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat KPK itu.
Ronny menuturkan Mabes Polri menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015 dan pada prosesnya, laporan polisi itu ditindaklanjuti dan memasuki proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah, yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Ronny.
Sebelumnya, beredar informasi petugas kepolisian mengamankan BW usai BW mengantarkan anaknya sekolah pada Jumat pagi.
Pihak Mabes Polri mengklarifikasi penangkapan BW terkait dengan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.(Ant)