Jambi (ANTARA Jambi) - Warga RT09 Desa Selat, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang juga merupakan orang tua dari korban pencabulan mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus pencabulan yang pernah dilaporkan beberapa bulan lalu ke Polres Batanghari.
Patoni, ayah korban pencabulan, Selasa mengatakan, kedatangannyanya ke Mapolres Batanghari akan mempertanyakan perkembangan dari kasus anaknya yang bernama Bunga (5) --nama samaran--, yang dilaporkan pada Oktober 2014 lalu.
"Sampai saat ini pelaku kok belum ditahan, pelaku tersebut adalah mantan Ketua Lembaga Adat Desa Olak Rambahan AA. Padahal kasusnya sudah memenuhi beberapa bukti yakni saksi dan juga hasil visum," kata Patoni.
Menurut dia, jika kasus ini tidak secepatnya ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan berfdampak pada kasus yang lebih besar lagi. Pasalnya, para saksi sudah mendapat ancaman yang diduga dilakukan pelaku, yakni melempar rumah saksi dengan kotoran manusia.
"Saksi saat ini sudah merasa mendapat teror. Anak saya juga trauma, selalu berteriak ketika melihat pelaku dan pelaku juga sempat ngajak damai dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta. Namun saya tolak," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat kecewa dengan hasil visum yang dilakukan oleh dokter. Saat dilakukan pemeriksaan pertama kali, dokter menyatakan bercak merah pada kemaluan korban itu murni terkena oleh benda tumpul. Namun hasil visum selanjutnya malah dokter hanya menyatakan berkas bercak merah saja.
"Awalnya dokter menyatakan terkena benda tumpul, namun malah hasil selanjutnya hanya berkas bercak merah saja," katanya lagi.
Ia menjelaskan, dari keterangan anaknya bahwa pencabulan itu terjadi saat anaknya bermain di seputaran rumahnya dan peristiwa tersebut diketahui saat anaknya mengerang kesakitan saat membuang air kecil. Ibunya langsung menanyakan tentang keadaan yang dialami Bunga yang menyebutkan bahwa kemaluannya dicabuli menggunakan jari berkali-kali oleh pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Ghulam Nabhi yang mendampingi Kanit PPA Polres Batanghari Ipda Dian Purnomo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan beberapa barang bukti.
"Selama ini kami terus menindaklanjuti kasus tersebut dan kasus tersebut pernah diserahkan ke Kejaksaan, namun belum memenuhi bukti lengkap dan kasus tersebut masih P19," kata Dian.
Selain itu, sejauh ini masih ada beberapa barang bukti yang belum valid yang harus mereka penuhi. Salah satunya, keterangan saksi ahli yang belum begitu detail, dan juga hasil visum yang belum begitu menguatkan.(Ant)