Jambi (ANTARA Jambi) - Polres Batanghari di Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan menertibkan aktivitas penambang emas tanpa izin di dua kecamatan di daerah tersebut.
"Kedua wilayah yang akan ditertibkan itu adalah Kecamatan Mersam dan Marosebo Ulu karena daerah tersebut masih banyak pelaku penambang emas ilegal," kata Kapolres Batanghari AKBP Herry Widagdo di Batanghari, Rabu.
Menurut dia, mengenai angkah-langkah dalam upaya memberantas penambang emas tanpa izin di sungai Batanghari, pertama dengan melakukan diskusi terarah atau "Focus Group Discussion (FGD)".
Soal penertiban ini harus dilakukan penindakan secara hukum dan sebelumnya polisi akan melakukan langkah awal lebih dahulu melalui diskusi dalam kegiatan FGD.
Kapolres menjelaskan, langkah kedua untuk bagian Bimas Polres akan dilibatkan secara penuh untuk terjun kemasyarakat. Bimas Polres Batanghari sendiri akan bertugas memasang pamplet yang berisi imbauan serta larangan aktivitas di sepanjang Daerah Arus Sungai (DAS) Batanghari.
Dalam imbauan itu akan diberikan waktu sepekan kepada pelaku untuk segera mengakhiri aktivitasnya. Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan hukum.
Sesuai dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup, tindakan hukum yang paling tegas terhadap pelaku penambang ilegal yakni membakar semua peralatan yang berada ditengah sungai.
Mengenai tujuannya, pelaku penambang emas tanpa izin yang berdalih mencari makan, Kapolres berjanji akan segera mencarikan solusi. Polres sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrasn) Batanghari untuk mencarikan solusinya. (Ant)
Polres Batanghari tertibkan penambang emas tanpa izin
Kamis, 30 April 2015 13:19 WIB
......Kedua wilayah yang akan ditertibkan itu adalah Kecamatan Mersam dan Marosebo Ulu karena daerah tersebut masih banyak pelaku penambang emas ilegal......