Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 50 pasangan suami istri di Kota Jambi akan menjalani sidang isbat (penetapan) nikah terpadu untuk mendapatkan pengakuan pernikahan dari negara karena mereka tidak memiliki buku nikah.
Wakil Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Jambi Pirti Ramli di Jambi, Rabu, menjelaskan peserta sidang isbat adalah pasutri yang sudah mempunyai anak namun tidak memiliki buku nikah.
Karena itu, kata dia, setelah pasutri melakukan sidang tersebut nantinya mereka akan langsung mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran anaknya secara gratis.
"Salah satu syarat untuk mengurus akta kelahiran anaknya itu adalah buku nikah, makanya setelah dapat buku nikah, mereka juga akan langsung mendapatkan akta kelahiran anaknya dari Dukcapil," kata Ramli.
Sidang isbat nikah atau sidang perkara prodeo itu kata Ramli tidak dipungut biaya karena atas inisiasi dari pihak Kejari yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kemenag serta Dukcapil Kota Jambi.
"Sidang isbat nikah terpadu itu akan dilaksanakan pada 12 Juli 2015 di Kejari Jambi. Sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan pengakuan pernikahan yang sah dimata hukum negara," katanya menjelaskan.
Ramli juga mengungkapkan, pasutri di Kota Jambi yang belum memiliki buku nikah ada sekitar 450 pasang, jumlahnya masih akan bertambah mengingat data tersebut baru terkumpul dari beberapa kelurahan.
"Kita dapat laporannya itu dari kelurahan dan baru separuhnya, bisa jadi kalau kelurahan sudah melaporkan semua, tentu jumlahnya akan lebih. Kalau sudah terkumpul bisa pemerintah yang mendanai untuk sidang isbat nikah itu melalui anggaran APBD," katanya.
Menurutnya, pasutri yang tidak memiliki buku nikah itu faktornya adalah bisa jadi karena nikah siri. Masalah lainnya mungkin karena biaya dan mungkin karena malas mengurusnya karena tidak mau repot.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol yang merupakan panitia dari sidang isbat itu mengatakan, kegiatan tersebut adalah rangkaian pelaksanaan Hari Bakti Adhiyaksa Kejari Jambi, salah satunya membantu Pasutri yang tidak memiliki buku nikah.
"Kalau tidak punya buku nikah, mereka itu tidak bisa mengurus akta kelahiran anak-anaknya untuk masuk sekolah, sementara syarat masuk sekolah itu ya harus ada akta kelahirannya," kata Karya. (Ant)
50 pasturi Jambi jalani sidang isbat nikah
Rabu, 10 Juni 2015 13:21 WIB
......Untuk mendapatkan pengakuan pernikahan dari negara karena mereka tidak memiliki buku nikah.......