Denpasar (ANTARA Jambi) - Hakim tunggal Achmed Peten Sili menolak sidang
praperadilan kasus pembunuhan Engeline yang diajukan pemohon Margriet
Megawe melalui kuasa hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri
Denpasar, Bali, hari ini.
Pada persidangan ini, kuasa hukum
Margriet menghadirkan saksi ahli hukum pidana Profesor Tommy Sihotang
yang keterangannya kemudian ditolah oleh kuasa hukum termohon dari Polda
Bali.
"Saksi ahli hukum pidana itu memberikan keterangan tidak
benar, tidak mampu memberikan pendapatnya dan membingungkan," kata Tim
Bidang Hukum Polda Bali, I Made Parwata, dalam sidang yang dipimpin
hakim tunggal Achmed Peten Sili.
Ia menolak keterangan saksi ahli
bahwa dalam proses penyidikan penyidik harus memenuhi semua unsur alat
bukti sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Kami berpendapat
keterangan ahli hukum pidana itu sangat tidak relevan atau ngawur yang
tidak berdasarkan hukum, dan menunjukan bahwa ahli yang diajukan pemohon
tidak memiliki kompetesi di bidangnya," tegas Parwata.
Oleh
karena itu, termohon menolak seluruh keterangan saksi ahli hukum pidana
yang diajukan pemohon karena tidak berdasarkan hukum dan pendapatnya
bertentangan dengan KUHAP.
"Oleh sebab itu, sudah sepantasnya hakim menolak seluruh keterangan dan pendapat ahli pidana itu," ujarnya.
Hakim tolak praperadilan kasus Engeline
Rabu, 29 Juli 2015 15:50 WIB
......Saksi ahli hukum pidana itu memberikan keterangan tidak benar, tidak mampu memberikan pendapatnya dan membingungkan......