Jakarta (ANTARA Jambi) - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Andika Perkasa mengusulkan agar oknum anggotanya yang membawa narkoba, Pratu FAP di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, diberhentikan secara tidak hormat.
"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Pratu FAP yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin pagi sekitar pukul 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi di topinya.
"Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta," kata Jenderal bintang dua ini.
Sampai dengan saat ini, lanjut Andika, yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/I Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan).
Ia menambahkan, Pratu FAP berangkat ke Medan pada Minggu (10/1) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari satuannya.
Sebagai tindak lanjut, tambah dia, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin.
Sebelumnya petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu mengamankan oknum prajurit yang diduga Paspampres karena membawa narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu, Senin.
Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, oknum prajurit tersebut berinisial FAP dengan pangkat prajuit satu (Pratu).
Tersangka diamankan merupakan calon penumpang Garuda Indonesia tujuan Jakarta dengan nomor penerbangan GA 181 dengan jadwal penerbangan pertama.
Tersangka diamankan pada pukul 04.38 WIB ketika akan melalui pemeriksaan di "security check point" menuju lokasi ruang tunggu keberangkatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Bandara Kualanamu meminta seluruh penumpang yang menggunakan topi untuk melepaskannya dan diperiksa.
Dalam pemeriksan tersebut, petugas Bandara Kualanamu menemukan plastik transparan berisi setengah butir ekstasi dan 0,35 gram sabu-sabu dalam topi oknum prajurit TNI itu.
Setelah menemukan ekstasi dan sabu-sabu itu, prajurit TNI yang ditengarai personel Paspampres itu dibawa ke ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, manajemen Bandara Kualanamu menghubungi pihak kepolisian terkait penemuan ekstasi dan sabu-sabu tersebut. "Kini, oknum tersebut sudah diserahkan pihak kepolisian ke Denpom," katanya.