Jakarta (ANTARA Jambi) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan
putusan untuk menolak melanjutkan 35 perkara sengketa Pilkada serentak
2015, melalui sidang putusan dismissal tahap pertama.
"Ada 35 perkara dari 40 perkara yang ditolak Mahkamah, melalui
putusan dismissal tahap pertama kemarin," kata Juru Bicara Mahkamah
Konstitusi, Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 35 perkara tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah
karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24
jam sejak SK KPU ditetapkan.
"Jadi, dari sidang pengucapan putusan kemarin belum ada perkara yang dinyatakan lolos," kata Fajar.
Ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pilkada, memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada adalah
3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara itu, sebanyak lima perkara telah ditarik kembali oleh pemohon.
"Maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan terkait dengan lima perkara yang sudah ditarik tersebut," kata Fajar.
Sidang putusan dismissal tahap kedua rencananya akan digelar pada
Kamis (21/1). Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan
memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.
"Selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan bagi perkara yang
lanjut karena dianggap memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan," jelas Fajar.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan
tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015,
yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan
Desember 2015.
Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK
menerima 147 permohonan dari 132 daerah.
Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara
diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh
pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk
pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
MK tolak 35 perkara sengketa pilkada
Selasa, 19 Januari 2016 15:23 WIB
......Ada 35 perkara dari 40 perkara yang ditolak Mahkamah, melalui putusan dismissal tahap pertama kemarin......