Jakarta (ANTARA Jambi) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X
pekan depan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Amerika
Serikat.
"Sebelum Presiden berangkat ke AS, kita bisa umumkan kebijakan baru yang
kita sebut paket kesepuluh yang ditunggu-tunggu masyarakat," kata
Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pramono menyebutkan sebelum diumumkan paket kebijakan ekonomi itu akan ada rapat kabinet paripurna.
"Minggu depan sebelum Presiden ke AS akan ada rapat paripurna dan di situ akan disampaikan," kata Pramono Anung.
Pada 27 Januari 2016, pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IX.
Seskab Pramono Anung menyebutkan Paket Kebijakan Ekonomi IX terdiri atas
tiga poin yaitu berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur
tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor
logistik desa dan kota.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution
menuturkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tenaga listrik,
maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres).
Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan
infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus
meningkatkan rasio elektrifikasi.
"Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53
gigawatt (GW) dengan energi terjual mencapai 220 terrawatt hour (TWH).
Rasio elektrifikasi saat ini 87,5 persen.
Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019,
diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8
persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi enam
persen per tahun dengan asumsi elastisitasi 1,2 persen," kata Menko
Perekonomian.
Dia menjelaskan dengan adanya perpres tersebut,maka PT PLN (Persero)
akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan.
Energi primer
Darmin Nasution juga menegaskan pemerintah juga akan mendukung berbagai
langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan
pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
"Juga fasilitas pengembangan energi baru terbarukan (EBT),
penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang,
penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan
badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik,"
katanya.
Di sisi lain, PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang dan jasa
dalam negeri melalui proses pengadaan inovatif, misalnya pengadaan
secara "openbook", pemberian preferensi harga kepada penyedia barang dan
jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan
pengadaan yang memungkinkan pabrikan dalam negeri.
Selain listrik, yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX adalah
kebijakan tentang pasokan ternak dan atau produk hewan dalam hal
tertentu. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang
terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2016, kebutuhan nasional mencapai 2,61 kg per kapita, sehingga
kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan
3,9 juta ekor sapi.
"Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi peternak dalam negeri, karena
produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara
dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi, terdapat kekurangan pasokan yang
mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor," ungkap dia.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan
pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Yakni, melalui upaya
peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan
tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui
Sentra Peternakan Rakyat (SPR).
Namun, karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah Indonesia perlu
memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat
kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional
(OIE), untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk
hewan.
Untuk peningkatan sektor logistik di desa dan kota, pemerintah sepakat
untuk melakukan deregulasi terhadap peraturan yang berkaitan dengan
pembangunan konektivitas ekonomi desa dan kota.
Ada pun lima jenis usaha yang dideregulasi adalah pengembangan usaha
jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa
kepelabuhan secara elektronik (single billing), sinergi BUMN membangun
agregator atau konsolidator ekspor produk UKM, goegraphical indications,
dan ekonomi kreatif, sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara
elektronik, dan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan
transportasi.
"Sektor logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya
saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota," katanya.
Seskab: kebijakan ekonomi X diumumkan pekan depan
Kamis, 4 Februari 2016 14:57 WIB