Muarasabak (ANTARA Jambi) - Penyaluran beras untuk keluarga sejahtera (rastra) masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu masih berpegang pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik setempat.
"Penyaluran rastra di Tanjabtim saat ini masih sesuai data lama dari BPS. Untuk itu, penyalurannya harus tetap tepat sasaran," kata Lurah Mendahara Ilir Saleh di Muarasabak, Minggu.
Berdasarkan Keputusan Bupati Tanjabtim Nomor 105 tahun 2016, penyaluran Raskin harus berdasarkan data terutama kepada warga selaku penerima manfaat yang termasuk dalam RTS.
Pasalnya, apa yang sudah menjadi ketentuan tidak mungkin dirubah, kecuali warga yang bersangkutan sendiri memberikan atau membagikan jatah tersebut kepada orang lain yang tidak termasuk dalam pendataan, katanya.
Dia menyebutkan, pemutakhiran data memang sudah dilakukan pada tahun 2014 oleh RT masing-masing. "Selama ini, memang ada sebagian warga yang benar-benar yang tidak mampu tidak termasuk dalam pendataan," katanya.
Dari jumlah penerima rastra untuk Kelurahan Mendahara Ilir, yaitu sebanyak 352 Kepala Keluraga, dan Pemerintah Kelurahan tidak akan berani merubah ketentuan yang ada,’’ jelas Saleh.
Sementara itu, Ketua RT 02 Desa Sinar Kalimantan, Kecamatan Mendahara, Dulhalim mengatakan, selama ini penyaluran Raskin kepada masyarakat sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS. Tapi untuk menentukan masyarakat yang benar-benar harus mendapatkan jatah beras, tidak menutup kemungkinan pihak BPS mengeluarkan data terbaru.
Mengenai harga jual, lanjut Dulhalim, tetap berdasarkan ketentuan yang ada yaitu Rp.1.600/Kg. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada biaya tambahan, seperti melangsir ke lokasi dengan menggunakan ojek juga dihitung. (Ant)