Kualatungkal (ANTARA Jambi)- Realisasi pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) di sejumlah instansi di Kabupaten Tanjabbar hingga kini baru mencapai Rp1,3 miliar dari total Rp10 miliar.
Kepala Kantor Ispektorat Tanjabbar, Johanes Chaniago menjelaskan temuan tersebut, yakni Rp418 juta di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan sudah dikembalikan sebesar Rp278 juta atau sudah mencapai 50 persen.
Untuk di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), sudah terealisasi 100 persen atau sebesar Rp61 juta. Di Kecamatan Seberang Kota, baru tersetor Rp88.022 juta dari total temuan sebesar Rp298 juta.
Sementara di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) baru satu rekanan atas nama perusahaan PT Maswandi yang mengembalikan temuan 100 persen. Yakni sebesar Rp841 juta.
Johanes juga mengaku bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum. Sebagai rekanan, Dinas PU memiliki wewenang untuk mengambil sikap terhadap kontraktor.
"Kita sudah membuat surat bupati yang ditujukan ke DPU untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut.," kata dia.