Jambi (ANTARA Jambi) - Seluas 600 hektare lebih kebun sawit plasma di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit (PKS) sudah siap diremajakan, kata Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat, Melam Bangun.
Usai mengikuti workshop akses pendanaan "replanting" (peremajaan), di Jambi, Selasa, Melam mengatakan dari total luas kebun sawit plasma milik petani yang berada di sembilan desa (SP1-SP9) seluas 9.200 hektare itu keseluruhannya sudah memasuki masa replanting (peremajaan).
"Dari total luasnya itu, sekarang yang udah siap direplanting seluas 600 hektare dengan jumlah petani sekitar 300 KK, saat ini masih dalam proses administrasi, semua petaninya rata-rata setuju," katanya.
Ia mengatakan, rata-rata kebun sawit milik petani plasma di daerah itu usianya telah mencapai 25 tahun atau yang ditanam pada program transmigrasi tahun 1990-an silam. Saat ini produksinya menurun dan sudah tidak ekonomis lagi.
Melalui akses pendanaan yang akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit itu, pihaknya mendorong petani plasma agar memanfaatkan pendanaan tersebut dengan memenuhi syarat dan ketentuannya.
"Dengan demikian, petani kita dorong untuk segera melengkapi syarat-syarat pengajuan akses dana replanting ini. Sekarang tergantung petani, mau dipercepat kita sama sama dorong petani, PKS juga nanti mendorong dan mengambil dari teknisnya," kata Melam.
Dalam pendanaan replanting dari BPDP tersebut, terdapat berbagai syarat dan ketentuan diantaranya adalah adalah per petani/KK maksimum empat hektare dan lahan yang akan direplanting berpotensi sertifikat ISPO.
Petani harus tergabung dalam koperasi atau kelompok tani yang legalitasnya jelas dan dalam satu proposalnya 300-800 hektare. Selain itu dianjurkan memiliki kerjasama dengan pabrik kelapa sawit (PKS) serta kerjasama dengan bank.
Dana bantuan program replanting kelapa sawit yang dikelola oleh BPDP tersebut adalah Rp25 juta/hektare.
Selain itu syaratnya lahan yang diajukan untuk direplanting harus jelas kepemilikannya yang ditandai dengan memiliki surat akta jual beli (sertifikat)
"BPDP sudah menyiapkan dananya, tinggal petaninya lagi. Kita yakin ini bagus dan harus dimanfaatkan dan direspon oleh petani," katanya menambahkan.