Jakarta (ANTARA Jambi) - KPK memeriksa advokat senior Hotma
Sitompoel dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Hotma Sitompoel sebagai advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and
Associates diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta,
Selasa.
Hotma sudah tiba di gedung KPK dan tidak berkomentar mengenai
pemeriksaannya tersebut. KPK juga memeriksa Sugiharto sebagai tersangka
pada hari ini.
Pada 14 November 2016, KPK juga sudah memeriksa anak buah Hotma,
Mario Cornelio Bernardo sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Hotma diketahui adalah kuasa hukum Kemendagri. Ia pernah menyatakan
bahwa pelaksanaan proyek e-KTP itu sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan
beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 2011.
Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun sudah sangat
efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini
yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Sugiharto. Namun KPK meyakini ada tersangka lain selain keduanya.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64
ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini
dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
KPK periksa Hotma Sitompoel terkait e-KTP
Selasa, 29 November 2016 13:09 WIB
......Hotma Sitompoel sebagai advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)......