Jambi (ANTARA Jambi) - Pelelangan dua proyek preservasi dan pelebaran jalan nasional di Provinsi Jambi bermasalah dan telah diperkarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam Lukman Sungkar, di Jambi, Selas mengatakan, dalam pelaksanaan tender dua proyek di Jambi itu telah terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan pemenang dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker terkait. Sehingga terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dua objek perkara itu yakni pelelangan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan batas Provinsi Riau-Merlung-Simpang Niam.
Proyek tersebut dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp50.130.450.000 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, yang dimenangkan PT Karya Dharma Jambi Persada.
"Untuk proyek itu yang menjadi pihak terlapor yakni PT Karya Dharma Jambi Persada (perusahaan pemenang), PT Hanro (pendamping), PT Bina Uli (perusahaan pendamping) dan kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi tahun anggaran 2016," kata Lukman.
Kemudian perkara kedua yakni pelelangan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo)-Sungai Bengkal dengan nilai HPS sebesar Rp43.064.280.000 juga bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 yang dimenangkan PT Hanro.
Dalam perkara ini yang menjadi terlapor juga PT Karya Dharma Jambi Persada, PT Hanro, PT Bina Uli dan Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Jambi tahun anggaran 2016.
"Temuan ini mengindikasikan bahwa proses pelelangan barang/ jasa di wilayah Provinsi Jambi masih belum berjalan sebagaimana mestinya," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan oleh Tim KPPU yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan, karena ditemukan indikasi dugaan persekongkolan pada pelelangan dua proyek tersebut secara vertikal maupun horizontal. Sehingga perusahaan yang menang tender tetap perusahaan yang dimaksud.
"Diduga Pokja ikut memfasilitasi persekongkolan dengan cara meluluskan penawaran para pemenang tender meskipun terdapat indikasi juga adanya persekongkolan dengan peserta lainnya. Begitu juga peserta yang ikut menawar merupakan perusahaan pendamping, atau hanya untuk memfasilitasi pemenang saja," jelasnya.
Tindakan ini kata Lukman tentu dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 22 mengenai Larangan Persekongkolan Tender.
"Ketika melakukan penyelidikan, tim KPPU menemukan setidaknya dua alat bukti dugaan pelanggaran," katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Lukman tim berusaha untuk memperoleh informasi serta penjelasan yang lengkap dari segala sudut pandang, sehingga menghasilkan kesimpulan yang berimbang. Namun upaya ini terkendala karena para pihak terutama terlapor tidak menghadiri panggilan.
Sedangkan hasil penyelidikan katanya telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi bertempat di Kantor Sekretariat KPPU di Jakarta. Dimana dalam rapat tersebut, Komisi menyetujui rekomendasi tim untuk melanjutkan penyelidikan tersebut ke tahap pemberkasan.
"Tindakan berikutnya adalah gelar perkara. Para terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sidang perkara guna mengklarifikasi dugaan tim, sehingga diharapkan menghasilkan putusan yang adil," tegasnya.(Ant)
Pelelangan dua proyek jalan di Jambi bermasalah
Selasa, 29 November 2016 17:55 WIB