Jambi, Antarajambi.com - Aparat Kepolisian Sektor Telanaipura, Kota Jambi, menangkap dua pria anggota sindikat penipuan nasabah bank dengan modus menganjal mesin ATM dan membuat nomor telepon "call center" palsu untuk menipu korban dan menguras uang di tabungannya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani didampingi Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahamad Bastari Yusuf di Jambi, Rabu, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan, yakni Irpan (19) warga Kabupaten Bungo dan Suandi alias Andi (32) warga Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini terungkap beberapa pekan lalu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Beringin, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat itu, anggota polisi sedang berpatroli dan mencurigai gerak gerik kedua pelaku yang berada di dekat mesin ATM dan langsung mengamankannya.
Penangkapan itu juga didasarkan pada laporan korban bernama Benny Alamsyah (48), warga Danau Sipil, Kota Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp19,2 juta setelah ditipu oleh pelaku dengan modus penipuan di mesin ATM.
Modus yang dilakukan anggota sindikat ini adalah dengan terlebih dahulu mengintai nasabah bank yang akan menggunakan mesin ATM. Sebelumnya mesin ATM yang akan digunakan korban sudah "dikerjain" oleh pelaku.
"Jadi, saat melakukan penarikan seolah-olah kartu ATM korban tertelan mesin ATM itu dan salah satu pelaku berpura-pura menjadi petugas ATM bank tersebut dan menganjurkan korban menelepon `call center` dengan nomor telepon yang tertera di dalam ruangan ATM itu," kata Bernard.
Kemudian pelaku yang dihubungi lantas meminta korban untuk menyebutkan nomor PIN ATM. Setelah disebutkan, korban diminta untuk menuju bank guna melaporkan kejadian tersebut.
Saat korban pergi, pelaku yang mengintai dekat mesin ATM langsung menggasak uang korban yang ada di dalam mesin ATM tersebut. Uang korban langsung ditransfer ke rekening pelaku lainnya dan sebagian ditarik tunai.
Pengembangan
Dari hasil pemeriksaan sindikat ini sudah beraksi di 19 tempat di Kota Jambi` Polisi masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku lainnya yang berada di Jakarta dan Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari kepolisian, sindikat ini tidak hanya beraksi di Jambi, namun juga Sumatera Selatan.
Berikut ini lokasi tempat pelaku beraksi di Kota Jambi berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1057/XII/2016/SPKT.B tentang perkara pengrusakan, pelaku beraksi di mesin ATM Bank Jambi kampus Unja Telanaipura dengan kerugian korban sebesar Rp6 juta.
Kemudian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1058/XII/2016/SPKT.B tentang perkara penipuan, pelaku juga beraksi di ATM Bank Jambi Kampus Unja Telanaipura dengan kerugian korban mencapai Rp8.960.000.
Pelaku juga beraksi di ATM BRI depan Makorem 042/Gapu dengan kerugian Rp29 juta dan kemudian mesin ATM BNI di Minimarket Rezeki, Kecamatan Jambi Selatan, dengan kerugian Rp 5 juta.
Selanjutnya, di ATM BNI Jalan Adam Malik, Jambi Selatan, pelaku beraksi dua kali dengan kerugian masing-masing senilai Rp3 juta dan Rp4,5 juta, di ATM BNI Hidayatullah, Jambi Selatan, pelaku juga beraksi dua kali dan berhasil meraup uang masing-masing Rp2 juta dan Rp1,5 juta.
Selanjutnya, di ATM BNI depan Mapolsek Jelutung pelaku juga pernah beraksi dan berhasil mendapatkan uang nasabah sebesar Rp2,2 juta. Kemudian di ATM BNI samping Rumah Makan Rindu, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, pelaku juga beraksi dua kali dan berhasil mendapatkan uangg Rp4 juta dan Rp3,5 juta.
Di ATM Rumah Sakit Baiturrahim, pelaku mendapatkan uang Rp9 juta, sementara beberapa mesin ATM lainnya yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai hasil kejahatannya Rp4,2 juta, satu obeng, lembaran transfer uang dari beberapa bank, kartu ATM BNI, print out transaksi BNI dan dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kasus itu masih dikembangkan kepolisian untuk mengejar anggota sindikat lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.