Pekanbaru, Antarajambi.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengklaim pelaku perkosaan terhadap
anak selama ini terbanyak dilakukan oleh orang terdekat.
"Enam dari 10 kasus perkosaan terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan sedarah," katanya.
"Oleh ayah kandung, paman, kakak, sepupu dan sebagainya," kata
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) Arist Merdeka
kepada antara saat berkunjung di Pekanbaru, Selasa.
Arist Merdeka Sirait mengemukakan data membuktikan orang di sekitar rumah dan lingkungan anak berada sudah tidak aman lagi.
"Ini bukan informasi saja kenyataan pelakunya adalah rata-rata orang
terdekat di rumah, sekolah, tempat bermain dan pondok-pondok pesantren,
asrama dan sebagainya mereka siap menerkam anak-anak," ujarnya.
Menurut Arist lagi data mencatat dari 21 juta lebih berbagai tindak
kekerasan terhadap anak di Indonesia, sebesar 58 persen itu kejahatan
seksual.
Dari 58 persen data kejahatan seksual terhadap anak yang terlapor 51,7 persen.
"Perbandingan pelaku dari setiap 10 kasus perkosaan sebanyak enam
diantaranya dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan
sedarah," tegasnya.
Karena itu sebut dia cara yang jitu untuk memutus mata rantai
pelecehan dan kekerasan anak itu harus dilakukan bersama semua
stakeholder, tokoh agama, masyarakat terutama keluarga dalam hal ini
ibu.
"Tentunya perlu ada gerakan bersama, kepedulian saling memantau dan menjaga," sebutnya lagi.
Ia berpesan apa yang sudah dilakukan oleh persatuan perempuan
Distrik HKBP XXII Riau ini sebagai langkah awal untuk sama mengugah
pihak lain, golongan, ormas, tokoh agama, suku di provinsi lancang
kuning untuk menelurkan kepedulian bagi pemutusan mata rantai pelecehan
seksual kepada anak.
Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru, terjadi baru-baru ini.
Dimana Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu,
Provinsi Riau telah meringkus seorang Ayah inisial US berumur 50 tahun
yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih
berumur 14 tahun.
"Ini diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan
Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur
Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (12/4).
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri di
Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil
positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu
Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.
Pelaku selanjutnya akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap
anak di bawah umur. Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
Komnas PA: pelaku perkosaan terbanyak oleh sedarah
Selasa, 25 April 2017 8:02 WIB
......Tentunya perlu ada gerakan bersama, kepedulian saling memantau dan menjaga......