Jambi, Antarajambi.com - Tim Pengawal dan Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menyatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima permohonan pengawalan dan pengamanan (Walpam) kegiatan dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Empat OPD yang telah mengajukan permohonan Pengawalan dan Pengamanan (Walpam). Yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Ketua TP4D Kabupaten Sarolangun, Yayat Hidayat di Sarolangun, Selasa.
Ia mengatakan yang dimaksud walpam yang akan dilakukan pihaknya terhadap OPD yang mengajukan permohonan tersebut yaitu, dimulai dari Proses perencanaan hingga akhir pelaksanaan kegitan.
Sebelum melakukan pengawalan dan pengamanan itu kata Yayat, pihak OPD terlebih dahulu melakukan pemaparam terhadap pekerjaannya. Setelah itu akan ada pertimbangan apakah perlu dilakukan pengawalan dan pengamanan.
"Seluruh kegiatan OPD yang bersangkutan, mulai dari perencanaan sampai Akhir Pelaksanaan kegiatan. Saat ini kita baru fokus kepada empat itu. Nanti kita minta mereka melakukan pemaparan terhadap pekerjaannya. Termasuk Kita akan kawal proses pelelangan kegiatannya di ULP," kata Yayat Hidayat, yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Sarolangun ini.
Ia menjelaskan terhadap tahapan kegiatan itu, bahwa tidak ada kewajiban seluruh OPD untuk mengajukan walpam, hal itu dilakukan apabila yang bersangkutan menganggap hal itu penting.
"Tidak ada kewajiban bagi seluruh OPD untuk mengajukan permohonan walpam. Pengajuan tersebut diajukan bila yang bersangkutan menganggap hal itu penting," katanya.
"Hal tersebut juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihak Kejaksaan adalah bagian dari unsur ekternal kalau diinternalnya disebut APIP( Aparat pengawasan interen pemerintahan)," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikhwan Nul Hakim mengatakan Segala tahapan itu, merupakan bagian dari cita-cita awal berdirinya TP4D itu.
"Yaitu bagaimana kemudian Pemerintah daerah cepat dalam hal menyerap anggaran. Untuk apa menahan dan memperlambat Proses kegiatan Tender, yang rugi pasti Pemerintah itu sendiri," katanya.
Hal ini dikatakan Kajari berkaitan dengan lambannya serapan anggaran dalam pemerintahan Kabupaten Sarolangun saat ini. Hingga memasuki triwulan kedua tahun ini tidak ada satupun kegiatan fisik yang sudah berjalan.
"Kejari akan mengajak semua unsur Pemerintahan duduk bersama untuk membahas hal ini, kenapa sangat lamban dalam hal menyerap anggaran serta kenapa Selama ini Sarolangun tidak pernah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secepatnya akan kita lakukan pertemuan," kata Ikhwan Nul Hakim.