Jakarta, Antarajambi.com - Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa
Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai
tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada
penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.
Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi mengenai status hukum Hary Tanoe dalam SPDP terkini
dikuatkan oleh Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga pelapor dalam kasus tersebut.
"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.
Ia mengaku mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo soal status Hary Tanoe.
"Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement
hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke Beliau
bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah
ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya.
Jaksa Yulianto
menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016
sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari
dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Ia
menilai bahwa pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary
ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
(ITE).
Kejagung tegaskan Hary Tanoe sudah tersangka
Kamis, 22 Juni 2017 13:03 WIB