Jambi, Antarajambi.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Juli 2017 sebesar 99,00 atau naik 0,26 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
"Peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani naik sebesar 0,61 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani naik sebesar 0,35 persen," kata Kepala BPS Jambi, Dadang Hardiwan, di Jambi, Selasa.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Juli 2017, NTP Provinsi Jambi naik sebesar 0,26 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 98,75 menjadi 99,00.
Peningkatan NTP pada Juli 2017 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang naik sebesar 0,61 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani hanya naik sebesar 0,35 persen.
Peningkatan NTP terjadi pada tiga subsektor yaitu subsektor hortikultura naik sebesar 1,28 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,42 persen dan subsektor peternakan naik sebesar 0,06 persen.
"Sedangkan NTP pada dua subsektor yang lain mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman pangan turun sebesar 0,77 persen dan subsektor perikanan turun sebesar 0,03 persen," kata Dadang Hardiwan.
Pada Juli 2017 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Jambi sebesar 0,40 persen. Inflasi terjadi pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga yaitu kelompok bahan makanan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, kelompok perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan olah raga serta kelompok transportasi dan komunikasi.
Untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Juli 2017 sebesar 106,15 atau naik 0,24 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
BPS: Nilai tukar petani Jambi naik 0,26 persen
Selasa, 1 Agustus 2017 16:46 WIB