Jambi, Antarajambi.com - Pertugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu yang dibawa menggunakan jalur Sungai Batanghari yang dilansir menggunakan perahu mesin atau ketek untuk masuk ke Kota Jambi.
"Kedua pelaku yang ditangkap karena mencoba membawa 1,2 kilogram sabu-sabu menggunakan perahu mesin di alur Sungai Batanghari, Jambi tersebut adalah OS (24) dan TM (39), warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi," kata Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto di Jambi, Selasa.
Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu dimana setelah petugas BNN mendapatkan laporan akan ada masuk narkoba menggunakan perahu mesin atau ketek di alur Sungai Batanghari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN Jambi melihat ada dua orang laki-laki dari Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi membawa paket narkoba ke Kota Jambi menggunakan jalur sungai.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti, dan pihak BNN Jambi langsung berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Jambi.
Setelah dilakukan penyisiran di sepanjang Sungai Batanghari, sekira pukul 13.00 WIB kedua pelaku terlihat tengah mengendarai ketek dan keduanya kemudian diikuti hingga ke daerah Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Saat akan turun dari kpal ketek itu, kedua pelaku langsung diamankan petugas BNN dan anggota mengamankan tiga orang pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu kantong pelastik besar yang didalamnya terdapat bungkusan besar sabu-sabu seberat lebih kurang 1,2 Kg.
Toha mengatakan, kini ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti beberapa unit handphone, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.