Jambi, Antarajambi.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batanghari akan melakukan investigasi ke perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk mengecek struktur skala upahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari Syargawi di Muara Bulian, Kamis, mengatakan investigasi tersebut dilakukan sesuai dengan perintah pada permenaker No 1 tahun 2017 tentang sistem skala upah pada perusahaan.
Berdasarkan Praturan Presiden nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang diturunkan dalam permenaker nomor 1 tahun 2017 tentang sistem skala upah. Bahwa pada oktober 2017, perusahan-perusahaan sudah harus menerapkan sistem skala upah dalam memberikan upah tenaga kerjanya.
"Dengan diterapkannya sistem skala upah tersebut, maka akan ada perbedaan sistem pengupahan antara tenaga kerja yang baru bekerja satu tahun dengan tenaga kerja yang telah bekerja selama belasan tahun. Hal ini perlu dilakukan untuk kesejahteraan dan menetukan reward tenaga kerja tersebut,†kata Syargawi.
Sementara itu terkait kesejahteraan buruh di daerah tersebut, syargawi mengatakan sulit untuk menentukan tingkat kesejahteraannya. Namun dari sisi kewajiban dan hak tenaga buruh telah di penuhi oleh perusahaan di daerah tersebut.
"Sejauh ini tidak ada tuntutan dari para buruh terkait upah, namun selama ini masalah yang sering timbul terkait pengelolaan lahan pada perusahaan-perushaan yang dinilai sering melakukan penyerobotan," katanya
Saat ini upah yang diterima buruh tetap pada perusahaan di daerah tersebut sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 2.063.948,63.