Jambi, Antarjambi.com - Anggota Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi mengamankan puluhan karung pakaian impor tanpa dokumen resmi dan sah dari pihak berwenang yang diangkut truk dalam Kapal Muria.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu mengatakan pengungkapan kasus itu bermula aaat anggota Subsit Gakkum Ditpolair Polda Jambi pada Jumat (21/7) pagi sekira pukul 06.00 WIB, memberhentikan Kapal Muria di wilayah Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut memuat satu unit mobil truk jenis Isuzu dengan nomor polisi asal Kepulauan Riau (Kepri) BP 9055 DE. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan karung pakaian baru impor tanpa dilengkapi dokumen.
Kuswahyudi mengatakan sopir mobil tersebut diketahui berinisial AM (35) dan kernet berinisial S (45). Keduanya merupakan warga Dabuk Singkep, Kepulauan Riau.
"Terkait hal itu maka anggota mengamankannya dan patut diduga terjadi pelanggaran terhadap pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," kata Kuswahyudi.
Guna proses lebih lanjut, barang bukti saat ini diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi dan saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Jambi guna proses selanjutnya.