Jambi, Antarajambi - Hasil penghitungan dari tim penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang pada Minggu (3/12) menyita sejumlah barang-barang selundupan asal Hongkong dan Tiongkok jika dikonversikan mencapai Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Selasa mengatakan nilai barang-barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan kini penyidik masih terus melakukan pemberkasan dan penghitungan nilai kerugian negara akibat aksi penyelundupan barang mewah tersebut.
Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah memeriksa saksi-saksi dan kini sedang mencari siapa pelaku utamanya atau aktor dalam kasus penyelundupan barang mewah tersebut yang diamankan Polda Jambi dari ekspedisi Cinta Saudara yang berlokasi di Jalan Sentot Alibasa, RT 7 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi beberapa hari lalu.
Hasil ekspor kasus penyelundupan terserbut, barang-barang yang diamakan seperti mainan anak-anak, pakaian wanita, jam tangan, sepatu, tas wanita berbagai merek luar negeri, serta suku cadang kendaraan mobil (sparepart).
Kuswahyudi menjelaskan, barang-barang selundupan itu masuk ke Jambi melalui Batam yang melewati pelabuhan kecil atau tikus disana dan rencananya mau dibawa ke Jakarta melalui Jambi.
"Namun demikian pihak Polda Jambi belum bisa memastikan apakah barang-barang yang diamankan tersebut asli atau bukan karena belum bisa dipastikan apakah barang tersebut asli atau bukan belum karena masih menunggu hasil pemeriksaan pihak terkait," kata Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi.