Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jambi yaitu sebesar Rp15,3 miliar.
"Disepakati total batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Pilwako Jambi adalah sebesar Rp15,3 miliar," kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Batas maksimal pengeluaran dana tersebut untuk kebutuhan selama kampanye seperti biaya pelaksanaan dan logistik selama kampanye.
Pengeluaran maksimal dana kampanye bagi pasangan calon Pilwako Jambi itu disepakati melalui rapat pembahasan antara KPU setempat dan kedua tim penghubung dari masing-masing pasangan calon.
"Kita sepakati jumlah maksimal biaya pengeluaran kampanye, dan dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut tidak boleh lebih," katanya.
Selain itu, bagi masing-masing pasangan calon juga menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang salah satunya melalui rekening khusus dana kampanye diwajibkan diserahkan pada tanggal 14 Februari 2018.
"Tanggal 14 Februari nanti itu untuk penyerahan LADK, salah satu dari empat item yang dilaporkan itu adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye," kata Wein.
Bagi pasangan calon yang tidak melaporkan laporan dana kampanye tersebut sesuai aturannya akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat.
"Bila tidak melaporkan laporan dana kampanye itu konsekuensi cukup berat, yaitu bisa sampai pada proses pembatalan pasangan calon," katanya menjelaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi secara resmi menetapkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi yang akan mengikuti Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.
Kedua pasangan calon yang secara resmi ditetapkan itu adalah pasangan calon Wali Kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi, kemudian pasangan calon Wali Kota Syarif Fasha dan wakilnya Maulana.
Diketahui Syarif Fasha (walikota) dan Abdullah Sani (wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini mereka pecah kongsi dan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018-2023.
Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP. Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung oleh koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI.***
KPU tetapkan dana kampanye pilwako Rp15,3 miliar
Senin, 12 Februari 2018 18:12 WIB