Makassar, (Antaranews Jambi) - Tim Tindak Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya bersama Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan meringkus tiga warga Kabupaten Wajo, Sulsel karena mencatut nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam beberapa aksi penipuan dalam jaringannya (daring/online).
"Ada kasus yang menjadi atensi dari Mabes, seperti kasus penipuan onlinde dengan modus hadiah-hadiah dan mencatut nama-nama pejabat salah satunya Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.
Adapun para pelaku yang diringkus oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama Timsus Polda Sulsel yakni, Tajudin (24), Asriadi (30) dan Mabrur. Ketiganya adalah warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dicky menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku itu tidak dilakukan dalam waktu yang sama, melainkan mengamankan terlebih dahulu Tajudin kemudian menginterogasi rekan-rekan pelaku lainnya.
"Jadi yang pertama ditangkap itu Tajudin kemudian menyusul dua rekannya Asriadi dan Mabrur. Satu orang rekannya yang lain juga masih buron dan kini sedang pengejaran anggota," katanya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan kawanan pelaku yakni pertama-tama membuat website gratis jenis blogspot kemudian mencari target dengan cara acak dan mengirimkan pesan kepada para calon korban.
Setiap korban diiming-imingi hadiah, mulai dari memenangkan uang tunai puluhan juta, memenangkan mobil dan lainnya. Cara kerjanya, para penerima pesan akan diarahkan untuk membuka link site blogspot itu di mana dalam link semuanya terlihat meyakinkan dengan adanya para tokoh-tokoh pejabat dari berbagai instansi.
"Pelaku melakukan penipuan dengan modus membuat puluhan blogspot yang berisi menjanjikan hadiah bagi yang mempunyai pin. Kemudian untuk meyakinkan korban, dicantumkan nama dan foto pejabat-pejabat salah satunya Kapolri," katanya.
Dalam beraksi, terang Dicky, pelaku menggunakan aplikasi Friend Search For WhatsApp dengan mencari nomor-nomor secara acak yang memakai aplikasi WhatsApp kemudian mengirimkan pesan seolah penerima pesan mendapat hadiah.
Selanjutnya, untuk menyakinkan korban bahwa undian tersebut adalah benar, maka dalam pesan tersebut terdapat tautan atau link ke blogspot yang sudah ia persiapkan sebelumnya.
"Pelaku ini tidak beraksi sendiri-sendiri melainkan secara tim. Tiga orang sudah diringkus, masih ada satu rekannya yang lain Imran yang kini masih buron," ucapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp5 juta, delapan komputer jinjing (laptop) berbagai merek, 12 modem, 40 HP, 10 Simcard, delapan ATM BRI, empat dompet, empat buku tabungan, flasdisk dan router wifi TPlink.
Polda ringkus tiga pencatut nama Kapolri
Minggu, 4 Maret 2018 21:01 WIB